POTENSI KAYU PERTUKANGAN DAN BAHAN SERPIH DI AREAL BEKAS TEBANGAN HUTAN RAWA (Studi Kasus Pemanfaatan Kayu untuk Penyiapan Lahan HPHTI, Riau)
DOI:
https://doi.org/10.31938/jns.v15i1.130Keywords:
Chips, Big logs, Medium logs, Small logs, utilization, log over forests.Abstract
The potency of Log Over Forest (LOF) of swamp forests concession had been supplied woods for raw materials of pulp and paper industries in Riau. It potency is classified into Group Diameter (KD). Fist, the average of KD less than 30 cm is about 41.05 m3/ha. It potency is used as raw material for pulp and paper industry which is familiar called as ‘Bahan Baku Serpih’ (BBS). Second, it is KD 30-49 cm which has potency about 32.84 m3/ha. Mostly it is used for carpeting industries. Third, it is KD bigger than 50 cm which has potency about 39.16 m3/ha include of decaying logs with holes. 20% of it is used for BBS and 80% others for carpeting industries. The total potency is about 112.76 m3/ha.
Downloads
References
AlRasyid, H dan I Soeranegara. 1976. Pedoman sementara penanaman kayu ramin (Gonystylus bancanus Kurz). Laporan No 231. Lembaga Penelitian Hutan, Bogor.
Endom, W; Tukirin dan U. Sutisna. cuplikan sebaran pertumbuhan alami jenis ramin di hutan rawa gambut HPH PT Diamon Raya Timber. Laporan Kerjasama Evaluasi Ramin RKT Tahun 2000 PT Diamon Raya. Tidak diterbitkan.
Manurung , EGT. 2000. Menegani Pencurian Kayu di Indonesia. Fakta, Praktek KKN dan Ketiadaan Penegakan Supremasi Hukum. Prosiding Seri Lokakarya II. Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging) pada Tanggal 30-31 Agustus di Gedung Manggala Wanabakti. Kerjasama World Wildlife and Fund The World Bank dan Departemen Kehutanan. Jakata.
Purnama dan B.M. dan H. Basuki. 2000. Masalah Penebangan Liar dari Perspektif Pemerintah. Prosiding Seri Lokakarya II. Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging) pada Tanggal 30-31 Agustus di Gedung Manggala Wanabakti. Kerjasama World Wildlife and Funf, The World Bank dan Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan, Jakata.
Sumitro, A. 2000. Penebangan Liar (Pencurian Kayu) dari Perspektif Rimbawan (Forester). Prosiding Seri Lokakarya II. Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging) pada Tanggal 30-31 Agustus di Gedung Manggala Wanabakti. Kerjasama World Wildlife and Fund, The World Bank dan Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan, Jakata.
Soerianegara, I dan A. Indrawan. 1978. Ekologi Hutan Indonesia. Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.
Maswar. (2014). Estimasi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kebakaran lahan gambut. http://balittanah.litbang.pertanian.go.id/ind/dokumentasi/lainnya/34.%0Maswar%20%20Estimasi%20Emisi%20GRK%20dari%20Kebakaran%20Lahan%20Gambut.pdf, diakses tanggal 29 Juni 2014.
Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014.(2014). Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2014). Permenhut Nomor:P.95/ Menhut-II/2014 tentang perubahan atas Permenhut Nomor:P.43/Menhut-II/ 2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak. Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 1970 Wesman Endom, Tb. Unu Nitibaskara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.